Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) kenakan denda Rp24 juta kepada pembeli sepatu impor seharga Rp10 juta. Pembeli lalu mengeluh karena harus membayar total bea masuk dan denda lebih dari Rp30 juta.
Denda diberikan atas pelaporan CIF atau nilai kepabeanan riil yang tak sesuai. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yang dikenakan mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen.
(ldy/akw)